“Jadi bukti dugaan pidananya cukup setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga meneruskan perkara Yarham dan dua ASN Pemprov Sulsel dalam foto tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi etik.
“Tiga tiganya diteruskan ke BKN untuk sanksi etiknya. Ketiganya diduga melanggar netralitas ASN berkaitan pasal 188 juncto 177, di antaranya adalah tindakan simbol paslon yang dilarang dalam undang-undang ASN,” tuturnya. (sae)