FAJAR, MAKASSAR -Tuntas lakukan rapat pleno. Bawaslu Sulsel sepakat menaikkan status laporan terhadap ASN Pemprov Sulsel, Yarham Yasmin, ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana pemilu.
“Tadi kami sudah rapat pleno, kami bertujuh bersepakat dan Gakkumdu juga sepakat dari unsur kejaksaan dan kepolisian, semua sepakat bahwa laporan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik.
Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Sulsel dan rapat Sentra Gakkumdu, Yarham Yasmin diduga kuat sengaja melakukan kampanye dengan berfoto memegang atribut paslon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Dalam foto yang viral tersebut, Yarham berpose dua jari bersama dua ASN Samsat Makassar yang statusnya masih sebatas saksi.
Momen Yarham cs berpose 2 jari memegang atribut paslon diabadikan di kantornya pada Jumat, 27 September 2024, atau hari ketiga masa kampanye Pilkada 2024.
Sebagai ASN, Abdul Malik menyebut perbuatan Yarham telah memenuhi unsur pidana pemilu sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Untuk saat ini masih saudara Yarham yang statusnya sebagai terlapor. Kami segera lengkapi berkas-berkasnya untuk nantinya Sentra Gakkumdu menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad, menambahkan pihaknya yakin dengan dua alat bukti yang cukup untuk memproses Yarham ke pihak kepolisian.