FAJAR, MAKASSAR — Terpidana kasus korupsi Marthinus Senopandang (57) berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua Barat bersama Kejari Teluk Bintuni dan Tim Tabur Kejari Makassar.
Martius diamankan di tempat persembunyiannya Jl Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat, 4 Oktober 2024.
“Terpidana atas nama Marthinus Senopandang (57) merupakan terpidana asal Kejari Teluk Bintuni,” kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Diki di Kejari Makassar, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Abun menjelaskan, terpidana tersebut sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp76.500.000 denda Rp200 juta.
“Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama lima tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni,” jelas Abun.
Abun menyebut, terdakwa saat itu tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi. Sehingga, ia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni lima tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp76,5 juta.
“Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan,” sebutnya.