English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Netral di Pilkada, Aparatur Pemerintah Bisa Dipidana

Bawaslu Wajo Ingatkan
Perangkat Pemerintah Tak Memihak Salah Satu Paslon

FAJAR, WAJO – Bawaslu Kabupaten Wajo kembali mengingatkan seluruh aparatur pemerintah dan perangkatnya untuk menjaga netralitas di Pilkada Wajo.

Baik itu ASN, kepala desa, hingga perangkat terkecil di tingkat dusun/lingkungan tak boleh berpihak kepada salah satu paslon. Bagi yang melanggar bakal disanksi.

“Kini sudah masuk tahap kampanye. Jika ada ASN yang bersikap tak netral, serta terbukti benar maka ada konsekuensi pidana,” tegas Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi, Jumat 4 Oktober 2024.

Dia menegaskan, soal etika atau netralitas ASN saat sebelum ditetapkannya paslon, pelanggaran itu belum bermuara pada pidana. Namun saat paslon sudah ditetapkan, sudah ada sanksi pidananya khusus pada pasal 71 UU pemilihan junto pasal 188.

“Pasal tersebut mengikat juga para ASN sekalipun yang bersangkutan bukan pejabat tertentu,” tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa data dari Komisi ASN, Pemilu tahun 2024 ada ASN yang dilaporkan. Dan yang terbukti serta dijatuhi sanksi.

Sehingga, netralitas ASN juga menjadi perhatian Bawaslu Wajo. Karena pihaknya bukan saja mengawasi pelaksanaan UU Pilkada. Namun ikut mengawasi pelaksanaan UU lainnya yang didalamnya termasuk UU ASN.

Diketahui, pada ayat (1) pasal 71 UU Pilkada jelas berbunyi “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

News Feed