English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Netral di Pilkada, Aparatur Pemerintah Bisa Dipidana

Oknum Kepala Lingkungan Dituding Halangi Relawan Jardin Kampanyekan Ar-Rahman

Sebelummya, Tim paslon Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (Ar-Rahman) menuding
Kepala Lingkungan Leppangeng, Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, H. Fani diduga menghalang-halangi Relawan Jaringan Demokrasi Independen (Jardin) Wajo, Juleha dalam mengkampanyekan paslon Ar-Rahman di wilayahnya

Ketua Tim Pemenangan Ar-Rahman, Ashar Karateng mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari mekanisme dalam memperkenalkan kandidat kepada masyarakat.

“Kalau bersosialisasi dalam hal positif kenapa harus dihalangi, lagi pula Relawan Jardin datang ke rumah warga secara baik-baik dan tidak memaksa warga untuk memilih AR Rahman,” kata Ashar, Kamis 3 Oktober 2024.

Selain dugaan tindakan penghalang-halangan, Ashar juga menyayangkan tindakan istri kepala lingkungan yang merekam secara diam-diam aktivitas relawan Jardin. Video itu saat ini viral dan menjadi pembahasan di Media Sosial.

“Apakah Video itu saat direkam mendapat izin, sebab Pasal 32 Ayat 2 UU ITE menjelaskan tidak hanya orang lain yang tidak dikenal, teman atau pasangan yang terdekat pun tidak boleh sembarangan menyebarkan foto tanpa izin yang bersangkutan,” ujarnya.

“Apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial,” sambung Ashar

Ashar juga menyinggung soal netralitas kepala lingkungan di Pilkada Wajo 2024.
Ia meminta agar Bawaslu turun telusuri, apakah betul sang oknum kepala lingkungan  itu netral atau tidak. “Jangan sampai dia yang turun ke masyarakat melakukan kampanye untuk mendukung salah satu paslon,” bebernya.

News Feed