FAJAR, PINRANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang telah mengumumkan status laporan terkait calon wakil bupati Pinrang, Sudirman Bungi.
Diketahui, Sudirman Bungi dilaporkan dugaan pelanggaran pilkada berdasarkan laporan yang terdaftar dalam Formulir A1, penyampaian laporan ini dilakukan dengan nomor 003/PL/Kab/27.14/XI/2024 pada 26 September 2024.
Laporan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Pinrang pada 27 September 2024 dengan nomor 002/Reg/PL/PBKab/27.14/IX/2024.
Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan ketidakterpenuhinya unsur yang disangkakan, yaitu Pasal 189 Jo. 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam proses kajian, terungkap fakta bahwa Sudirman Bungi, selaku terlapor, tidak mengenal dan tidak pernah mengajak Suparto, salah satu pihak yang disebutkan, untuk berfoto bersama sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri. Fitriani mengungkapkan, bahwa mengenai laporan salah satu calon wakil bupati yang terlapor, ia mengatakan jika tidak dapat melanjutkan laporan tersebut.
Hal tersebut, menurut Fitriani bahwa tidak cukupnya bukti untuk melanjutkan proses laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
“Tidak cukup bukti bahwa calon wakil bupati tersebut (Sudirman Bungi) melibatkan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan netralitas,” jelasnya. (ams)