Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari Berangkat – Pulang – di tempat kerja – Perjalanan Dinas, dengan iuran sebesar 0,24% x upah.
Beberapa manfaat bisa didapat seperti biaya berobat, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kematian, santunan cacat, beasiswa untuk anak yang ditinggalkan, pelayanan homecare dan program kembali bekerja. Sedangkan jaminan kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone menghimbau kepada Direktur rumah sakit, klinik, dan kepala puskesmas untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN nya supaya mereka terlindungi. (*)