English English Indonesian Indonesian
oleh

Narkoba Asal Lapas Gowa Dijual di Palopo, Polisi Tangkap Delapan Tersangka

Kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap ke lima terduga pelaku yang diamankan. Mereka menerangkan barang yang diduga shabu tersebut diperoleh dari seorang Narapidana narkotika yang saat ini berada didalam Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Kab. Gowa.

“Barang yang diduga shabu tersebut dibeli seharga Rp 1,3 Juta dengan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Amboyong ke rekening BRI inisial S,” jelasnya.

“Mereka kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Narkoba Polres Palopo juga melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang menyimpan, menguasai, membeli, menerima, narkotika jenis sabu, di Jalan Batu Putih Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo, Minggu 22 September 2024 lalu.

Mereka diamankan di Jalan Batu Putih Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo. Ketiga terduga pelaku itu adalah Mahar alias Amboyong, (32), Nasution Lily alias Tion (44) dan Ahmad Filsa Alias Ramma (30).

Dari ketiganya, polisi juga mengamankan tiga sachet plastik bening dengan berat 0,50 gram, alat isap, kaca pirex, sendok sabu, sumbu yang terbuat dari filter rokok, dan HP.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat salah satu rumah di sekitar di Jalan Batu Putih Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Mendapat laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim bersama anggota Tim, melakukan Serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya.

News Feed