English English Indonesian Indonesian
oleh

Narkoba Asal Lapas Gowa Dijual di Palopo, Polisi Tangkap Delapan Tersangka

FAJAR, PALOPO- Polres Palopo berhasil mengungkap beberapa kasus pengedaran narkoba jenis sabu di Kota Palopo.

Kasus pengedaran narkoba ini diawali dari pengungkapan lima pemuda yang menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika l jenis sabu, di Perumahan BTN Citra Graha Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu 3 Oktober 2024.


Mereka adalah Yudi alias Amboyong (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal alias Erik (28), dan Erwin Nasir (30).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu 1,56 gram, alat isap sabu, kaca pirex, korek api, HP milik terduga pelaku dan uang tunai Rp 500 ribu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu rumah disekitar Perumahan BTN Citra Graha Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim bersama anggota Tim, melakukan Serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka,” ungkap AKP Supriadi.

Saat unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat total sebanyak 1,56 Gram.

Barang haram itu berada di dalam pembungkus rokok sampoerna besar warna merah putih yang disimpan disamping kasur spring bed beserta alat isap atau bong.

News Feed