“Laporan yang sudah diterima akan melalui proses administrasi, termasuk pengisian formulir A1 dan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum proses registrasi,” jelas Yusnaeni.
Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal lima hari kalender. (sae)