English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Hadir Secara Langsung, Bawaslu Bantaeng Periksa Uji via Daring

FAJAR, BANTAENG– Calon Bupati Bantaeng nomor urut 1 Muh Fauzy Fathul Nurdin atau akrab dengan sebutan Uji ini tengah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran pilkada di Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Selasa (1/10/2024).

Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nur Fajri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 bahwa dalam keadaan tertentu Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi.

Dijelaskan bahwa, keadaan tertentu yang dimaksud diantaranya termasuk masalah keamanan.

“Berdasarkan informasi dari Tim Hukum yang bersangkutan yang datang langsung ke Bawaslu Kabupaten Bantaeng hari ini, menyampaikan bahwa yang bersangkutan terganggu kesehatannya sehingga tidak sempat hadir langsung, jadi dilakukan secara daring selama 90 menit untuk 17 pertanyaan,” bebernya.

Paslon Calon Bupati nomor urut 1 ini diduga, melanggar PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye, Dalam PKPU 13 tahun 2024, disebutkan pada pasal 57 jika larangan kampanye salah satunya adalah dengan melakukan aksi pawai kendaraan.

Sementara itu, Uji Nurdin belum memberikan klarifikasi terkait pemeriksannya di Bawaslu Kabupaten Bantaeng hingga berita ini diturunkan.(fit)

News Feed