English English Indonesian Indonesian
oleh

Menyoal Aturan tentang Profesi dan Karier Dosen

Persaingan Perguruan Tinggi tentu saja bukan barang haram. Tapi dalam konteks persaingan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan inovasi. Bukan dalam konteks persaingan dalam jumlah mahasiswa. Sebab, jika basis persaingannya adalah jumlah mahasiswa, maka pasti akan sulit untuk mencapai kualitas penyelenggaraan pendidikan yang memadai. Sementara, industri selama ini mengeluhkan kurangnya produk-produk riset perguruan tinggi yang mampu melahirkan produk-produk inovasi dalam skala industri.

Oleh karena itu, dengan jumlah penduduk dan jumlah perguruan tinggi yang sangat banyak dengan kondisi yang beragam justru yang diperlukan adalah spesialisasi penugasan. Perlu ada kebijakan klasterisasi tugas. Ada pergurun tinggi yang difokuskan untuk tugas-tugas riset inovasi dan ada yang difokuskan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. PTN yang sudah terlanjur memiliki sumber daya yang kuat dan ditopang oleh sumber daya negara bisa diorientasikan pada kegiatan pengembangan inovasi melalui riset-riset aplikatif. Sementara PTS yang relatif dengan sumber daya yang terbatas diarahkan untuk fokus pada pendidikan dan pengajaran. Bukan dengan membiarkan bersaing secara bebas.

Kondisi PTS yang sangat bervariasi dengan model bisnis yang berbeda, termasuk pola hubungan kerja dengan para karyawan dan dosennya akan memiliki masalah jika akan diseragamkan melalui Permen No.44/2024 tersebut. Apalagi sudah disertai dengan berbagai ancaman sanksi. (*)

News Feed