Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil menyampaikan, berdasarkan Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
“Artinya, antara eksekutif dan legislatif itu adalah mitra. Tidak ada yang boleh merasa hebat karena eksekutif dan legislatife itu muaranya adalah rakyat. Apapun yang dilakukan harus berorientasi pada kepentingan rakyat Kabupaten Pinrang,” katanya.
Lanjut Ahmadi Akil mengungkapkan bahwa struktur penganggaran di Kabupaten Pinrang masih perlu ditata supaya bisa lebih bagus lagi. Struktur penganggaran kita masih mengharapkan dari dana transfer.
Padahal, jelas-jelas setiap bapak presiden berpidato selalu mengharapkan supaya setiap daerah harus muaranya kepada kemandirian.
“APBD Kabupaten Pinrang itu nilainya Rp1,4 trilliun lebih, akan tetapi hanya didominasi oleh dana transfer, sehingga jika tidak ada dana transfer kita tidak bisa hidup,” ucapnya.
Dari Rp1,4 trilliun lebih APBD Pinrang, kata Ahmadi Akil, Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni, yang betul-betul hasil karyanya kepala daerah dan DPRD hanya bisa mendapatkan uang kurang lebih Rp138 milliar. Berarti Rp1,3 trilliun itu berharap uang dari pusat.
Sehingga ke depannya, sambung Ahmadi Akil, antara eksekutif dan legislatif harus punya visi yang sama.
“Visi kita, tidak boleh mencapai sesuatu yang jangka waktunya hanya satu tahun. Kita semua harus berpikir bagaimana membangun struktur ekonomi yang jangka waktunya bukan hanya satu atau dua tahun, tapi jangka waktu lima tahun atau kalau perlu sepuluh tahun ke depan, untuk membuat struktur ekonomi yang kuat,” tambah Ahmadi Akil.