FAJAR, JAKARTA–Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji membacakan hasil kerja mereka pada Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Senayan, Jakarta. Ketua Pansus, Nusron Wahid, menyampaikan lima rekomendasi yang fokus pada perbaikan regulasi.
Yang pertama, revisi UU No 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika kebijakan Arab Saudi, seperti jadwal pengumuman kuota yang lebih cepat.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan kuota haji. Pansus merekomendasikan sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, terutama pada haji khusus dan alokasi kuota tambahan. Selama ini penetapan kuota telah mengacu pada UU No 8 Tahun 2019 dan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota nasional.
“Kemenag terus berupaya memperkuat transparansi, misalnya dengan mengumumkan kuota haji reguler dan tambahan secara terbuka kepada publik melalui kanal resmi,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Info Publik.
Ketiga, penguatan fungsi pengawasan Haji Khusus. Kemenag sebelumnya telah membentuk satgas pengawasan untuk umrah dan akan memperluasnya ke haji khusus. Pengawasan yang lebih kuat diperlukan guna mencegah penyelewengan.
Keempat, penguatan peran lembaga pengawas internal. Pansus mendorong peran lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal dan BPKP untuk lebih detil dalam pengawasan. Saat dibutuhkan, pengawasan eksternal dari BPK dan aparat penegak hukum juga bisa dilibatkan, terutama dalam hal akomodasi di Arab Saudi.