English English Indonesian Indonesian
oleh

Pak Harto di TAP MPR

Aidir Amin Daud

Akhir bulan ini — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menekankan pentingnya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia”. Dengan demikian nama Presiden Soeharto yang kita kenal sebagai Pak Harto akan hilang dalam teks TAP MPR itu.

Berdasarkan penjelasan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), pencabutan ini merupakan langkah lanjutan dari surat Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Keputusan ini kemudian diambil dalam Rapat Pimpinan MPR yang diadakan bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024. Dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, disepakati bahwa penyebutan nama Soeharto dalam pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 kini dianggap selesai, mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia.

**

Seperti biasanya, selalu ada reaksi atas putusan yang terkait Pak Harto. Sejumlah akademisi hingga penggiat antikorupsi hingga HAM — mengkritisi putusan MPR ini. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa pencabutan nama Pak Harto tidak memiliki dasar hukum. Bahkan beberapa akademisi di bidang hukum menyatakan, penghapusan nama itu bukanlah ‘produk hukum’.

News Feed