English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Maros Tegaskan Kepatuhan Aturan Kampanye Demi Estetika Kota

FAJAR, MAROS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros mengingatkan tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mematuhi aturan kampanye Pilkada dan Pilgub 2024.

Memasuki masa kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu menegaskan pentingnya penertiban mandiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum penetapan calon agar tidak mengganggu masa kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu Maros mengimbau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros serta tim kampanye untuk mematuhi aturan kampanye yang telah diatur oleh KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Minggu (29/9/2024).

Ketua Bawaslu juga menambahkan bahwa KPU telah menetapkan aturan mengenai ukuran, lokasi, dan jumlah Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan mulai 24 September 2024, dengan tujuan menjaga estetika dan keindahan tata kota.

“Jumlah, ukuran, dan lokasi pemasangan BK serta APK sudah ditetapkan. Maka, sebaiknya pemasangan APK dan BK memperhatikan estetika dan keindahan tata kota Kabupaten Maros, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tegas Ketua Bawaslu, Sufirman.

Sufirman juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berimplikasi hukum melalui mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu.

“Kami akan mengawasi apakah desain dan ukuran BK serta APK paslon sesuai dengan ketetapan KPU. Jika tidak, tentu ada langkah-langkah hukum yang akan ditempuh oleh Bawaslu,” jelasnya. (*)

News Feed