English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Bone Bentuk Tim Siber Antisipasi Kampanye Gelap

FAJAR, BONE – Kampanye gelap di dunia digital menjadi masalah serius menjelang Pilkada 2024 mendatang. Munculnya konten-konten di internet, baik berupa website maupun media sosial, semakin marak. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone membentuk tim siber yang akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kampanye gelap di internet.

Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Siber Bawaslu Bone, Vivin Sanjaya, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet. Sesuai dengan undang-undang Pilkada, Pasal 69 huruf b, dijelaskan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta calon pemimpin dan partai politik.

Di huruf c, dijelaskan bahwa dilarang melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, atau adu domba antar partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. “Konten-konten tersebut bisa disebut black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan tim siber Bawaslu Bone,” jelas Vivin.

Dia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan kampanye ini merupakan tindak pidana yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye akan dipidana penjara minimal tiga bulan hingga 18 bulan, dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menyatakan bahwa pengawasan ini juga mencakup kampanye di media mainstream, yang dimulai pada minggu kedua November 2024. Dia menekankan bahwa Bawaslu Bone terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Perlu dipahami bersama bahwa berita bohong dan menyesatkan termasuk dalam kategori pelanggaran undang-undang ITE,” tutup Alwi. (an/*)

News Feed