“Korban sempat dirawat lima hari di rumah sakit. Namun, karena dampak pukulan tersangka tadi, ia tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024,” tukasnya.
Dalam peristiwa, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar telah berhasil menangkap pelaku. Ia ditangkap di sekitar rumahnya di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar.
“Tersangka sudah diamankan dan akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” pungkas Kompol Nuraeni.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman menambahkan, bahwa korban saat itu memang baru saja keluar dari kafe. Di situ ia diduga banyak meminum-minuman keras sehingga mabuk.
“Karena waktu dibawa ke rumah sakit, korban sangat bau minuman keras,” jelasnya.
Selain itu, Firman memastikan bahwa dari hasil penyelidikan, korban meninggal dunia bukan karena senjata tajam. Melainkan dari dampak pukulan yang dilontarkan pelaku.
“Korban dianiaya dengan menggunakan tangan kosong, tapi memang terkena bagian vital,” tukasnya.(maj)
Polres Pelabuhan Makassar mengekspose kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya di Jl Nusantara, Makassar. Pria hidung belang dianiaya pacar seorang pemandu lagu.