English English Indonesian Indonesian
oleh

Polemik Ijazah Trisal Tahir, Bawaslu Sebut Sekolah Benarkan Keabsahan

FAJAR, PALOPO – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menyatakan bahwa calon Wali Kota Trisal Tahir Memenuhi Syarat (MS) untuk maju dalam pemilihan, kini beredar salinan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyebutkan bahwa Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan tahun 2016.

Berdasarkan surat KPU Kota Palopo Nomor 701/PL.02.2-SD/7373/2024 tertanggal 18 September 2024, KPU mengajukan permohonan klarifikasi terkait keabsahan ijazah salah satu bakal calon wali kota Palopo tersebut.

Tim kuasa hukum pasangan Trisal-Akhmad, Syahrul, menyatakan bahwa proses verifikasi dokumen dan keputusan KPU telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Saya baru melihat surat tersebut. Mengenai keaslian atau kebenarannya, itu bukan kompetensi saya untuk menilai,” ujar Syahrul kepada FAJAR, Kamis, 26 September 2024.

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan calon, termasuk ijazah, serta keputusan KPU yang menyatakan Trisal Tahir Memenuhi Syarat (MS) telah melalui proses verifikasi sesuai dengan peraturan KPU. “Kami tetap pasif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa saat penyelesaian sengketa pemilihan antara pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dan KPU Palopo, terdapat lima poin persyaratan yang disepakati setelah proses mediasi.

“Salah satu kesepakatan adalah melakukan verifikasi dokumen ke sekolah atau dinas terkait. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan klarifikasi ke sekolah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah telah membenarkan keabsahan dokumen dan siap bertanggung jawab atas informasi yang diberikan. “Jika di kemudian hari ada konsekuensi hukum, mereka siap menanggungnya,” pungkasnya. (bso)

News Feed