English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Tahan Bekas Kepala SMA 4, Terseret Korupsi Dana Komite

HARIAN.FAJAR.CO.ID, LUWU–Kejaksaan Negeri Luwu menahan Mantan Kepala Sekolah (kepsek) SMA Negeri 4 Luwu, Sulawesi Selatan inisial SAM, Kamis (26/9/2024).

SAM ditahan karena tersandung dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah memeriksa 55 orang saksi serta 1 orang ahli.

Dari keterangan penyidik, SAM tersandung kasus rasuah, bermula saat dirinya memutuskan menambah 2 kelas di tahun ajaran 2019-2020 yang notabenenya melebihi kuota penerimaan awal yang sudah ditetapkan sebanyak 10 kelas.

Melalui penambahan kelas ini, SAM meminta agar para orang tua siswa membayar dana komite sebesar Rp25 ribu per orang melalui komite sekolah demi membangun ruang kelas baru.

Lalu di tahun ajaran 2021-2022, atas persetujuan SAM, pungutan serupa kembali dilakukan dengan iuran komite yang kala itu naik sebesar Rp50 ribu dengan alasan untuk membangun 2 kelas tambahan.

Dari hasil laporan pertanggungjawaban pihak sekolah, dalam tahun ajaran 2019-2020 dari pungutan tersebut, terkumpul dana dengan total Rp 253.065.000.Sementara untuk tahun ajaran 2021-2022, tercatat sebanyak Rp330.050.000.

Kajari Luwu, Zulmar Adhy Surya menerangkan setelah kasus ini didalami, SAM terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) sekitar Rp43 juta.

“Kejadian itu menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penambahan kelas, pengumpulan dana, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah, karena LPJ yang dibagikan kepada orang tua siswa tidak disertai penjelasan rinci,” kata Zulmar, Kamis (26/9/2024).

News Feed