Penahanan pelaku yang terjerat kasus pungli sebagai upaya untuk menjaga kualitas pendidikan yang ada di Bumi Sawerigading.
“Sedikit banyaknya nilai pungli, sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan,” akunya.
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman mengatakan, dari hasil gelar perkara tim penyidik Kejari Luwu, telah menyimpulkan SAM merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus pungli sebab kapasitasnya sebagai kepala sekolah.
“SAM diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” kata Ardiaman kepada FAJAR.
Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, SAM diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.Ia melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kini SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1036/P.4.35.4/Fd.1/09/2024 dan terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Kami berharap agar kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memperhatikan aturan aturan terkait serta tidak melakukan pungutan di luar aturan berlaku,” jelasnya. (shd)