FAJAR, TAKALAR – Tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar terus meningkatkan kapasitas pengawasan dalam penanganan pelanggaran Pilkada.
Bimbingan teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran kampanye dihadiri oleh Panwascam se-Kabupaten Takalar, LO (Liaison Officer) semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, serta mitra Bawaslu, yang dilaksanakan di Resto dan Warkop Ifa, Kecamatan Galesong Utara, pada Rabu (25/9/2024).
Bimtek tersebut dibuka Kordiv PPPS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat. Ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman penanganan pelanggaran oleh pengawas. Panwascam harus sepenuhnya menguasai mekanisme penerimaan laporan dan penelusuran informasi awal.
“Beberapa laporan dan informasi awal telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Takalar. Mengingat tahapan kampanye memiliki potensi besar terhadap laporan, informasi awal, maupun temuan, Bimtek ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas penanganan pelanggaran di tingkat Panwascam,” ungkapnya.
Bimtek ini juga dihadiri Abdul Malik, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Malik mengingatkan Bawaslu Takalar dan Panwascam agar memahami Perbawaslu 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan dan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
“Penelusuran informasi awal berbeda dengan penanganan pelanggaran. Penelusuran informasi awal menggunakan Perbawaslu 6 Tahun 2024, sementara penanganan pelanggaran menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Panwascam harus memahami kedua aturan ini dengan baik,” tegas Abdul Malik.