English English Indonesian Indonesian
oleh

Massa Sebut Masmindo Penjajah, karena Rebut Paksa Lahan Warga

Sebelumnya, Corporate Communications Head Masmindo. Diana Yultiara Djafar, membantah disebut merebut lahan warga. Lahan itu merupakan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagai pemegang hak atas lahan, Masmindo mengeklaim berhak menggunakan untuk kegiatan
operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang
berlaku.

Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar. Mediasi ditempuh bersama pemilik lahan dan pemdes, serta pemkab.

“Serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA,” katanya. (shd/zuk)

TEGANG. Aksi Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu di kantor site PT Masmindo Dwi Area (MDA), Jalan Jalur Dua Sabe, Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu, 25 September 2024. (ist)

News Feed