English English Indonesian Indonesian
oleh

Kolaborasi MDA dan Badan Bank Tanah untuk Kepastian Hukum atas Tanah dalam Rangka Investasi

FAJAR, MAKASSAR – PT Masmindo Dwi Area (MDA), terus menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian berbagai hal. Sebut saja terkait pembebasan lahan yang saat ini menjadi tantangan utama dalam kegiatan operasionalnya.

Berbagai tuntutan dan klaim kepemilikan lahan dari masyarakat, telah menempatkan MDA dalam posisi yang harus bersikap proaktif. Oleh karena itu, MDA menjalin kemitraan dengan para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan.

Ini untuk menciptakan kepastian hukum, memastikan kelancaran investasi, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat lokal dan perekonomian nasional.

Sebagai bagian dari usaha itu, MDA telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Bank Tanah (BBT) di Kantor BBT Jakarta, Senin, 23 September 2024. Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi isu kepemilikan lahan di area konsesi MDA di Desa Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan investasi di masa depan.

Kepala Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh MDA kepada Badan Bank Tanah terkait pengelolaan hak atas lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.

Bank Tanah kata dia, adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan solusi untuk kepastian hukum. Ini atas tanah-tanah yang akan dimanfaatkan, baik untuk investor maupun masyarakat, termasuk perusahaan pertambangan.

“Untuk MDA, nantinya baik pada saat operasi tambang maupun setelahnya, akan ada perjanjian pemanfaatan tanah yang jelas dan terjamin,” ujar Parman.

News Feed