MAROS, FAJAR – Pemuda asal Kelurahan Bajubodoa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, NA (19) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Maros. NA membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur QR (16).
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengatakan tindakan NA ini bukanlah yang pertama kali.
“Yang pertama dilakukan Juli 2024, setelah itu NA membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi dan tidak berhubungan dengan korban lagi,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Rabu, 25 September.
Akan tetapi, NA kembali mengulangi perbuatannya.
Dia menghubungi QR dan mengajaknya kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 16 September.
Meski QR sempat menolak lantaran takut dengan pihak keluarga, NA berusaha meyakinkannya.
“Namun tanggal 19 September 2024 pelaku kembali membujuk korban dan akhirnya korban menerima ajakan pelaku dan berangkat menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Pihak keluarga QR melapor. Dengan adanya laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku yang lari menuju ke Kolaka.
“Tim kemudian bergegas untuk menuju ke Pelabuhan Kabupaten Kolaka dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah ponsel merek Oppo A17. Dia mengatakan kalau aksi nekat ini dilakukan pelaku ditengarai karena keluarga QR yang tak merestui hubungan keduanya.