English English Indonesian Indonesian
oleh

Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan di UMI Belum Ditahan, Pakar Hukum Singgung Penilaian Penyidik

FAJAR, MAKASSAR — Empat orang tersangka dugaan penggelapan jabatan yang terjadi di kampus UMI belum ditahan. Penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus itu berdalih masih tunggu waktu untuk melakukannya.

Menanggapi para tersangka yang belum ditahan, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas menyinggung penilaian subjektif penyidik sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

“Ditahan atau tidak ditahannya tersangka dalam kasus tersebut adalah tergantung pada penilaian subjektif dari penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP,” ujarnya kepada FAJAR, Rabu, 25 September 2024.

Dijelaskan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini, dalam Pasal 21 KUHAP diterangkan sejumlah keadaan dimana tersangka belum atau tidak dilakukan penahanan. Di antaranya, apakah terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Lalu terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Kemudian, terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

“Nah, sepanjang dalam penilaian penyidik, para tersangka tidak dikhawatirkan dalam tiga keadaan di atas, tersangka bisa saja tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi belum mengetahui informasi terkait penahanan terhadap keempat tersangka. Ia mengaku nanti akan disampaikan apabila sudah dilakukan.

“Belum ada informasi soal akan dilakukan penahan. Nanti diinformasikan kalau sudah ada (penahanan),” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi, Rabu, 25 September 2024.

News Feed