Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel memang baru saja menetapkan empat tersangka kasus penggelapan jabatan di UMI. Dua di antaranya yaitu Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan mantan rektor Prof Basri Modding.
Sedangkan dua lainnya yaitu Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin pada Selasa, 24 September 2024 kemarin. Hanya saja, dalam penyampaiannya ia belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penahanan.
“Belum ada dilakukan penahanan, karena baru hari ini dilakukan penetapan,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa kasus penggelapan jabatan yang dimaksud terkait dengan empat proyek di kampus UMI. Seperti pembangunan taman, gedung, dan pengadaan video trone.
“Ada empat macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan videotron. Kerugiannya itu Rp4,3 miliar,” terangnya. (maj)