“Diharapkan Paslon lebih terbuka dalam memberikan laporan. Laporan yang cenderung minim atau bahkan melebihi batas, akan mengesankan bahwa laporan Paslon hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk tidak mendapatkan sanksi, tanpa diikuti akuntabilitas dari pelaporan Paslon itu sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi hasil pengawasan Bawaslu Maros pada tahapan pelaporan dana kampanye Pemilihan Serentak 2024, Lo. paslon tunggal Pilkada Maros Chaidir Syam – Muetaziem Mansyur menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Maros melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) per/ tanggal 24 September 2024 pukul 22.50 WITa. (*)