FAJAR, MAROS-Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis mengatakan pasangan calon kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Paslon wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan peneriman sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) kepada KPU melalui Sikadeka sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Gazali, saat pengawasan dana kampanye di Kantor KPU Maros, Selasa (24/9/2024) malam.
Gazali mengingatkan agar Paslon mempersiapkan laporan akhir dana kampanye dan menyampaikan laporan hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir pukul 23.59 waktu setempat.
“Jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK, paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dicoret pencalonannya oleh penyelenggara Pemilu” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa selain telat memberikan laporan, pasangan calon juga dapat dibatalkan jika terbukti di pengadilan secara sah telah menerima kelebihan sumbangan dari perseorangan.
Dalam PKPU Nomor 14/2024 tentang dana kampanye, disebutkan dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 75 juta. Paslon kepala daerah bisa dinyatakan batal sebagai peserta Pilkada jika melanggar aturan pembatasan dana kampanye sebagaimana telah diatur dalam PKPU tersebut.
Selain itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu mengimbau pasangan calon peserta Pilkada Maros 2024 untuk lebih terbuka dan faktual dalam menyusun laporan dana kampanye.