English English Indonesian Indonesian
oleh

DPR Minta Pemerintah Lindungi Produksi Obat Generik dalam Negeri

FAJAR, JAKARTA–Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri.

Diah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/09/2024) menegaskan, perlindungan ini penting agar mereka bisa terus menghadirkan obat berkualitas dengan harga murah bagi masyarakat.

Pengaturan Paten pada obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten, menurutnya, mesti benar-benar diatur dalam Pasal Penjelasan sebagaimana termuat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.

“Hal ini guna produksi obat generik yang dilakukan industri farmasi dalam negeri dapat terus berjalan untuk menjamin obat berkualitas dengan harga murah bagi rakyat,” ujarnya dikutip dari dpr.go.id.

Politisi Fraksi PKS itu sendiri berpendapat bahwa RUU Paten dapat memberikan kemudahan bagi para akademisi maupun investor yang melakukan publikasi terhadap hasil penelitiannya ke dalam jurnal nasional atau internasional.

RUU Paten juga dapat meningkatkan peran pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengatasi persoalan pertahanan dan keamanan.

“Fraksi PKS ingatkan kepada pemerintah agar ketentuan ini dijalankan dengan prinsip keadilan dan menggunakan produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri, agar dapat meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta ekosistem usaha yang sehat,” jelas Legislator dapil Jawa Barat (Jabar) II itu.

RUU Paten tersebut dipandang telah mengakomodir usulan fraksi untuk mengatur kemudahan pendaftaran Paten bagi pelaku UMKM, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pengembangan pemerintah. (amr)

News Feed