FAJAR, BELOPA – Calon pemilih dalam Pilkada 2024 resmi ditetapkan. KPU Kabupaten Luwu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Luwu 2024 sebanyak 270.044 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang digelar pada Jumat malam, 20 September 2024.
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, menyampaikan bahwa keputusan KPU tentang penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap telah diambil. “Pada tanggal 20 September ini, kami melakukan pleno terbuka serentak di KPU Kabupaten dan Kota. Semua persoalan data di tingkat kecamatan dan kabupaten insya Allah sudah terselesaikan. Sumber data KPU berasal dari data Kemendagri. Kami akan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Sappe.
Menurutnya, banyak isu penting terkait data pemilih, tetapi PPK Kecamatan telah menyelesaikan masalah ini, terutama terkait data ganda. Ada pemilih yang terdaftar di Luwu dan juga di kabupaten lain, seperti Kabupaten Wajo. Data ganda ini akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Isu lain yang perlu diselesaikan adalah pemilih yang sudah meninggal, baik secara faktual maupun di daftar pemilih,” ujarnya. Langkah kerja PPK sesuai dengan petunjuk teknis PKPU.
Dalam perjalanannya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Kemendagri berjumlah 270.018 jiwa. Setelah verifikasi melalui coklit, lahir daftar pemilih sementara dengan total 270.314 jiwa. Kemudian, setelah dilakukan perbaikan, jumlahnya menjadi 270.037 jiwa. Akhirnya, daftar pemilih tetap ditetapkan sebanyak 270.044 jiwa.