English English Indonesian Indonesian
oleh

Bersama Tante ke Area Sepi, Pria Datang Jemput Putri 12 Tahun, lalu Diperkosa di Hutan

MAROS, FAJAR – Seorang perempuan, CA (12) tahun menjadi korban pelecahan seksual di Kecamatan Tompobulu, Maros.

Kejadiannya bermula saat korban bersama tantenya dan seorang pria berkunjung ke objek wisata Pucak di Tompobulu. Namun saat berada di lokasi, tiba-tiba datang dua orang lelaki.

Masing-masing BO dan satu lagi belum diketahui identitasnya. Pria yang diduga pelaku itu menarik tangan korban dan mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

“Mereka kemudian membawa korban ke dalam hutan untuk melakukan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Minggu, 22 September.

Terduga pelaku pun langsung mencium pipi, leher, dan area sensitif korban. “Kedua terduga pelaku ini pun secara bergantian melakukan persetubuhan kepada korban,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, korban kemudian langsung diantar kembali ke Kabupaten Gowa oleh tantenya.
Polisi belum mengetahui apa hubungan antara kedua lelaki itu dengan tante si korban.

“Jadi ini masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” katanya.

Sesampai di rumah korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Orang tua korban pun merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk di proses hukum lebih lanjut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini.

Saat ini pihaknya akan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan. “Semoga kasus ini bisa segera kami ungkap dan amankan pelakunya,” katanya.

Para terduga pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sekadar diketahui korban tinggal di Kabupaten Gowa. (rin/zuk)

News Feed