English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Takalar Intensifkan Pencegahan Pelanggaran Menjelang Kampanye

FAJAR, TAKALAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar semakin massif dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, terutama menjelang kampanye. Imbauan telah dikeluarkan oleh lembaga berwenang tersebut kepada para calon Kepala Daerah.

“Setelah penetapan calon, kita akan memasuki tahapan kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar, pada Minggu (22/9/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ince Hadiy Rachmat menegaskan bahwa dalam berkampanye, calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, Kepala Desa, atau sebutan lain/Lurah dalam membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lebih lanjut, Zahlul Padil, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH), menuturkan bahwa Bawaslu Takalar telah mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati beserta tim Partai Politik pengusul untuk tidak melakukan pelanggaran dalam kampanye.

“Kami memassifkan pencegahan dan eksistensi seluruh jajaran pengawas dalam mengawasi kampanye. Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye hingga berakhirnya tahapan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Takalar,” ungkapnya. (mg01/*)

News Feed