HARIAN.FAJAR.CO.ID, BONE -– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone telah melanjutkan dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dalam Pemilihan Serentak 2024. Dugaan ini diteruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bone di rumah jabatannya pada Senin, 23 September 2024.
Bawaslu Bone melakukan setelah analisis yang mendalam terkait kasus ini. Yang mana ini bermula dari laporan berupa video yang menunjukkan kepala desa terlibat dalam dukungan kepada salah satu pasangan calon. Tindakan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan penelusuran dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Informasi awal yang kami terima berupa video terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran dan klarifikasi,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim.
Setelah melalui serangkaian proses analisis sesuai dengan norma hukum yang berlaku, Bawaslu Bone memutuskan untuk meneruskan temuan tersebut kepada Pj Bupati Bone.
“Kami proses sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Hasil penelusuran dan analisis yang telah kami susun, hari ini kami teruskan ke Pj Bupati Kabupaten Bone,” lanjut Nur Alim.
Bawaslu Bone secara aktif melakukan sosialisasi kepada para kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan agar mereka tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena hal tersebut bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum pemilu.