English English Indonesian Indonesian
oleh

Status TMS Trisal-Akhmad Tunggu Keputusan Rapat Pleno KPU Palopo

FAJAR, PALOPO – Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo belum memberikan pernyataan resmi terkait status Trisal-Akhmad, bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, apakah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau tetap berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Keputusan final terkait status tersebut akan diputuskan setelah rapat pleno KPU Palopo. Ketua KPU Palopo, Irwandi Djamudin, menyatakan bahwa hingga saat ini status TMS bagi pasangan Trisal-Akhmad belum dicabut.

“Kami belum melaksanakan rapat pleno komisioner, dan untuk membatalkan status TMS, keputusan harus melalui rapat tersebut,” ungkap Irwandi pada Minggu, 22 September 2024.

Irwandi menambahkan, penetapan final bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo akan dilakukan paling lambat pukul 23.59 Wita, hari ini.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Widianto Hendra menyatakan bahwa dalam musyawarah yang dilakukan antara pihak pemohon dan termohon, belum ada keputusan terkait status MS atau TMS bagi pasangan tersebut.

“Kewenangan untuk memutuskan status calon itu tidak ada di musyawarah. Musyawarah hanya menghasilkan beberapa kesepahaman. Soal nanti ada yang ditetapkan sebagai calon atau tidak itu urusan lain,” jelasnya. (bso)

News Feed