FAJAR, JAKARTA-Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) mengadakan Sosialisasi Nasional bertema “Teknis Pembuatan Akta PPAT Setelah Penerapan Sertifikat Elektronik” serta pengenalan aplikasi pelayanan pendaftaran tanah berbasis dokumen elektronik. Acara yang berlangsung di Hotel Bidakara ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap transformasi digital di bidang layanan pertanahan yang diprakarsai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam sambutannya, Ketua Umum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., menegaskan bahwa seluruh jajaran IPPAT, baik di pusat maupun di daerah, telah siap mendukung digitalisasi layanan pertanahan secara menyeluruh. “Kami di PP IPPAT siap mendukung transformasi ini. Acara hari ini adalah bukti keseriusan dan komitmen kami mendukung digitalisasi layanan pertanahan secara nasional,” ujar Hapendi.
Transformasi ini didorong oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara daring.
Hapendi juga menyatakan bahwa masalah jaringan internet di daerah yang sering dikhawatirkan tidak lagi menjadi kendala. “Perbankan di daerah bahkan sudah lebih baik dengan sistem online. Kami yakin seluruh PPAT di Indonesia dapat mengimplementasikan digitalisasi ini,” tambahnya.