“Kami juga akan mengingatkan paslon untuk menyampaikan tim dan LO kampanyenya ke KPU Takalar paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon ini,” tambah Nadir. (mg01/*)
“Kami juga akan mengingatkan paslon untuk menyampaikan tim dan LO kampanyenya ke KPU Takalar paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon ini,” tambah Nadir. (mg01/*)