Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
Jokowi sendiri menyebut ini bukan ekspor pasir laut, namun hanya sedimen. Pernyataan Jokowi pun menuai banyak respons. (amr)