English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Gowa Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas 21 Kades ke Bupati

FAJAR, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa
terus melakukan upaya pengawasan terhadap netralitas kepala desa di wilayah Gowa terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Bawaslu Gowa telah melakukan penerusan terkait adanya oknum 21 orang Kepala Desa (Kades), 1 orang Sekretaris Desa (Sekdes), serta 1 orang Ketua BPD yang diduga telah melanggar netralitas karena mengadakan pertemuan dengan salah satu bakal calon (Balon) gubernur Sulsel, pada, Minggu, (08/09/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20.

Diduga jenis dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar Peraturan Perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan pemilihan atau Pelanggaran UU Nomor Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pada pasal 29 pada poin b yang berbunyi : “Kepala Desa dilarang: poin b : membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu”.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni mengatakan
penerusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal.

Laporaj tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh panwaslu kecamatan di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kepala Desa dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.

Bawaslu Gowa memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

“Kami telah melakukan penulusuran terkait hal tersebut dan telah meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusnaeni.

Yusnaeni menekankan pentingnya netralitas kepala desa sebagai elemen pemerintahan yang memiliki pengaruh kuat di tingkat masyarakat.

“Kepala Desa harus menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas di Pilkada. Keterlibatan mereka dalam politik praktis akan mencederai proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan. Oleh karena itu, kami di Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” kata Yusnaeni.

Bawaslu Gowa berharap, dengan adanya pengawasan ketat ini, tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral. (mum)

News Feed