Sebagai pemegang hak atas lahan, Masmindo mengeklaim berhak menggunakan untuk kegiatan
operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang
berlaku.
Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar. Mediasi ditempuh bersama pemilik lahan dan pemdes, serta pemkab.
“Serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA,” katanya.
(shd/zuk)