FAJAR, MAKASSAR — Sebagai upaya untuk mewujudkan keberlanjutan di sektor pertanian. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Regenerasi di sektor pertanian terus di dorong dan data petani milenial dapat menjadi salah satu indikator untuk hal tersebut.
Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang pedoman gerakan pembangunan sumber daya manusia pertanian menuju lumbung pangan dunia 2045, petani milenial merupakan petani berusia 19 tahun sampai 39 tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital.
Petani, dalam hal ini, adalah usaha pertanian perorangan (UTP) yang hanya berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Berdasarkan hasil ST2023, petani milenial yang berumur 19–39 tahun, baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi digital, sebanyak 272.817 orang atau 26,17 persen dari total petani di Sulsel yang sebanyak 1.042.647 orang.
Sementara itu, petani yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 552.643 orang atau 53 persen dan petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 1.167 orang atau 0,11 persen.
Bendahara Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Andi Iwan Darmawan Aras menuturkan regenerasi sektor pertanian memang mesti dilakukan. Hal itu agar terjadi keberlanjutan dalam sektor pertanian.
“Kita ketahui bersama saat ini sektor pertanian menjadi salah satu penopang perekonomian nasional sehingga pengelolaan sektor tersebut mesti betul-betul dioptimalkan dan dipastikan terus berkelanjutan,” katanya.