FAJAR, MAKASSAR- Di tengah masifnya gempuran program rumah subsidi melalui perbankan, Asosiasi Developer Perumahan Syariah (ADPS) hadir menawarkan daya tariknya sendiri. Hunian berkonsep syariah Tanpa bank, tanpa sisa, tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita, tanpa asuransi dan tanpa akad yang bathil.
Meski demikian, perumahan berbasis syariah ini tak ada yang subsidi, menyasar segmen menengah ke atas. Humas ADPS, Syam Hanafing mengatakan pihaknya mengusung prinsip tujuh T dalam penerapannya. Yaitu Tanpa bank, tanpa sisa, tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita, tanpa asuransi dan tanpa akad yang bathil.
”Jadi kalau user terlambat angsuran tidak didenda, tidak disita juga unitnya. Semua beban ke developer, makanya kami mau masyarakat teredukasi dengan konsep syariah sehingga kesadaran itu terbangun,” ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 19 September 2024.
Tujuan utama ADPS ini, lanjutnya, adalah dakwah antiriba. Pihaknya ingin mengkampanyekan kepada masyarakat, bahwa semua berhak memiliki hunian layak tanpa harus mengikuti skema perbankan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip mereka.
”Kami misinya dakwah, agar masyarakat memiliki hunian yang bebas dari perbankan, kami lepaskan dari prinsip hutang riba. Kami tidak berafiliasi dengan perbankan, jadi user langsung ke developer,” kata dia.
Secara nasional, ADPS sudah berhasil menjual sekitar satu juta unit perumahan dalam beberapa tahun belakangan ini.
”Segmennya memang komersil, Sulsel sekitar 300 ribuan, termasuk kapling. Kalau tipenya ada di 60, 75, sampai yang lebih besar. Jadi tidak ada bunga, kami tetapkan harga di awal,” terangnya.