English English Indonesian Indonesian
oleh

Soal Kasus Lahan Masmindo, Masuk ke Pengadilan jika Musyawarah Gagal

MASMINDO telah melakukan upaya pemaksaan merebut lahan warga. Mestinya, cara-cara sesuai regulasi yang ditempuh.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Muh Hendra menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah. Menurutnya, perihal harga sudah memiliki acuan yang jelas dari tim penilai, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Jika menemui jalan buntu, langkah terakhir adalah penyelesaian melalui pengadilan,” urai Hendra.

“Keputusan pengadilan harus diterima oleh kedua belah pihak. Harganya bisa saja berubah dari kesepakatan awal atau kembali ke harga dasar yang ditetapkan oleh KJPP,” sambungnya.

Hendra nambahkan bahwa land clearing (pengosongan lahan) dapat tetap dijalankan oleh MDA bersamaan dengan berlangsungnya proses pengadilan.

Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) Masmindo, Mustafa Ibrahimyakin proyek Awak Mas akan memberi kontribusi jangka panjang bagi Luwu. Ke depan akan memberikan manfaat bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi lokal, melainkan juga bisa memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Harapan besarnya adalah proyek ini dapat menjadi salah satu pilar penggerak kemajuan daerah,
terutama dalam situasi ekonomi Luwu yang membutuhkan terobosan.

Masmindo mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari masyarakat setempat, pemangku kepentingan, hingga aparat penegak hukum, agar operasional prakonstruksi ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. (shd/zuk)

News Feed