FAJAR, MAKASSAR — Sehubungan dengan video dan berita yang beredar mengenai tuduhan bahwa PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah melakukan penyerobotan lahan.
Atau penggarap di wilayah kontrak karya MDA di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Manajemen MDA perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta sebenarnya.
Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar mengatakan Perlu diketahui bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.
Kata dia, MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat.
“Juga berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA,” ucapnya.
Ia menjelaskan Sejak tahun 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan, hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan.
Ini yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap.