Ganti rugi yang diminta penggugat sebesar Rp12,5 miliar dengan luas tanah keseluruhan 1.791 meter persegi.
“Disamping itu, Bagian Hukum Pemkot Makassar juga akan mencermati dan menganalisis hasil putusan pengadilan,” beber Firman.
Diketahui, warga selaku pemilik tanah yang dijadikan lahan fasum berupa jalanan oleh Pemkot Makassar, kembali menutup Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu, 18 September 2024.
Penutupan jalan sambil berdoa mereka lakukan, karena ganti rugi tanahnya belum digantikan. Jalan tersebut bahkan ditutup seluruhnya, sehingga tidak dapat dilalui kendaraan yang sering melintas di jalan tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Yudhistira Yoga Utama mengatakan, pihaknya kembali menutup jalan seluruhnya, karena dirinya merasa dipermainkan Pemkot Makassar. Ini dilakukan karena hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak kliennya.
“Dengan aksi tutup jalan yang kami lakukan ini, berharap segera mendapatkan kepastian dari Pemkot Makassar terkait ganti rugi yang harus mereka selesaikan sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah,” kata Yudhistira.
“Pokoknya jalan ini akan kami tutup terus sampai Pemkot mau menyelesaikan kewajibannya, karena ini adalah hak kami sebagai pemilik lahan yang sah,” tegasnya lagi. (maj)