English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkot Cermati Permohonan Ganti Rugi Lahan Jl Gatot Subroto Baru

FAJAR, MAKASSAR — Pemkot Makassar masih mencermati permohonan ganti rugi pemilik lahan yang tanahnya dijadikan fasum berupa Jl Gatot Subroto Baru, di Kecamatan Tallo, Makassar.

Pj Sekkot Makassar, Firman Halim Pagarra mengatakan, pihaknya bersama Kejari Makassar dan BPN Makassar telah melaksanakan rapat koordinasi membahas permasalahan tersebut. Hasilnya, untuk permohonan ganti rugi masih akan dicermati terlebih dahulu.

“Pihak Pemkot Makassar akan mencermati dan mencocokkan lokasi tersebut dengan dokumen hasil pengadaan tanah pada tahun 2013. Agar tidak terjadi pembayaran ganda atau dua kali bayar yang bisa berujung pidana,” ucap Firman saat dihubungi, Rabu malam, 18 September 2024.

Selanjutnya sebut Firman, BPN Makassar akan membantu pihak Pemkot Makassar dalam upaya pemetaan tanah hasil pengadaan tahun 2013 di lokasi tersebut. Dan mencermati serta memetakan lokasi yang diajukan oleh kedua warga yang diketahui merupakan pemilik lahan tersebut.

Di mana dua warga pemilik tanah yang dijadikan lahan fasum oleh Pemkot Makassar itu diketahui atas nama Sri Kustiati (Istri sah Alm Muhammad Yahya) atau Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No 971 Tahun 1989 terletak di Jl Gatot Subroto Baru Makassar.

Kemudian, atas nama Muhammad Rais adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No 973 Tahun 1989 terletak di Jl Gatot Subroto Baru Makassar.

Adapun permohonan ganti rugi yang diminta keduanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.192/Pdt.G/2020/PN Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.113/PDT/2021 PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung No.2941K/Pdt/2022, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

News Feed