FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merespons penutupan Jl Gatot Subroto Baru oleh warga yang mengaku sebagai pemilik tanah karena ganti rugi lahan tak kunjung dibayar.
Pj Sekkot Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, Pemkot sudah mengambil langkah terkait adanya permintaan bayar ganti rugi lahan oleh pihak yang mengaku pemilik, yaitu Muhammad Yahya dan M Rais.
Pemkot Makassar bersama unsur Kejaksaan Negeri Makassar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melaksanakan rapat koordinasi membahas permasalahan tersebut.
Hasinya, disepakati bahwa Pemkot Makassar akan mencermati dahulu dengan mencocokkan lokasi tersebut dengan pengadaan dokumen tanah yang ada pada tahun 2013.
“Kita cocokkan agar tidak terjadi pembayaran ganda atau dua kali bayar agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang,” ujar Firman kepada FAJAR, di Kantor Balaikota Makassar, Kamis, 19 September 2024.
Selanjutnya kata dia, Pemkot Makassar dibantu BPN Makassar melakukan pemetaan tanah yang 2013 tersebut di lokasi dan mencermati, serta memetakan lokasi yang diajukan oleh M Yahya dan Rais.
“Setelah itu baru diputuskan langkah selanjutnya,” ucap Firman.
Sebenarnya kata Firman, Pemkot tidak masalah dengan pembayaran, cuma berhati-hati jangan sampai bayar dua kali.
Dia pun menegaskan bahwa jika nantinya hasilnya memang hak yang memohon, maka Pemkot Makassar siap membayarkan ganti rugi. (mum)