English English Indonesian Indonesian
oleh

Terbuka Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk Masa Bakti Tahun 2024-2029

FAJAR, MAKASSAR-Dengan berakhirnya Kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan masa bakti 2019–2024, akan dilakukan proses seleksi untuk memilih 13 (tiga belas) Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2024-2029.

Sehubungan dengan hal tersebut, dibuka kesempatan bagi warga masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2024-2029. Seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi yang telah ditunjuk.

I. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki komitmen dan kepedulian tinggi terhadap pengembangan mutu pendidikan.
  6. Memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
  7. Unsur-unsur yang dapat mendaftar terdiri dari unsur masyarakat dan birokrasi, yaitu:

Unsur birokrasi:

Dinas pendidikan setempat

Unsur legislatif yang membidangi pendidikan

Unsur masyarakat:

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang pendidikan

Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat)

Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, madrasah, pesantren, dll.)

Dunia usaha, industri, dan asosiasi profesi

Organisasi profesi tenaga pendidik dan kependidikan

Perwakilan dari Komite Sekolah

  1. Berdomisili di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan minimal 5 tahun (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga).
  2. Bersedia bekerja untuk Dewan Pendidikan dengan dedikasi dan tanggung jawab.
  3. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Kabupaten/Kota.
  4. Tidak sedang menjalani hukuman atau menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya.

B. Persyaratan Teknis

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi/Panitia Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  3. Pas foto warna terbaru (2024), ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 3 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir.
  5. Daftar Riwayat Hidup.
  6. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Surat Pernyataan tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Kabupaten/Kota.
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana.
  9. Surat keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
  10. Makalah pribadi dengan tema “Inovasi Peran, Fungsi, dan Tugas Dewan Pendidikan dalam Peningkatan Mutu Pendidikan” dengan ketentuan:

Sistematika:

Bab I Pendahuluan (latar belakang ide/gagasan)

Bab II Pembahasan (paparan ide/gagasan)

Bab III Penutup (kesimpulan dan saran)

Ukuran kertas A4

Jenis huruf Times New Roman ukuran 12

Jarak baris 1,5 spasi

Maksimal 5 halaman

  1. Surat rekomendasi dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

II. TAHAPAN SELEKSI

A. Tahapan Seleksi

  1. Seleksi Berkas
  2. Seleksi Makalah
  3. Wawancara (jika diperlukan)

News Feed