English English Indonesian Indonesian
oleh

Satnarkoba Pinrang Gagalkan Peredaran 523 Gram Sabu-sabu

FAJAR, PINRANG — Satuan Narkoba Polres Pinrang menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 523 gram.

Polisi berhasil membekuk dua pria yang merupakan pelaku berinisial IR (34) dan RS (35).

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Matikka menjelaskan, pihaknya mengamankan dua pelaku di Kampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Minggu, 15 September 2024.

Kata dia, saat itu anggotanya sedang melakukan pengawasan di Jl Poros Pinrang-Enrekang. Namun saat giat tersebut pihaknya mendapati mobil pick up Grand Max yang mencurigakan.

“Jadi saat giat survilance (pengawasan) anggota melihat mobil pick up Grand Max mencurigakan, penumpangnya singgah ambil kantong plastik di semak-semak,” katanya di kegiatan saat press release, Selasa, 17 September 2024.

Melihat kejadian itu, polisi pun langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan di mobil yang dicurigai itu.

Fitri mengungkapkan, saat penggeledahan dilakukan, pihaknya mendapati bungkusan plastik yang berisikan 10 saset berisi sabu-sabu 523 gram.

“Anggota kejar dan berhentikan mobilnya. Tidak ada perlawanan, saat digeledah kami temukan 10 saset plastik sedang berisi narkoba, beratnya 523 gram,” ungkapnya.

Dia mengutarakan, dari hasil interogasi kedua pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pinrang.

Namun dirinya belum mengetahui secara lengkap pemilik dan asal sabu-sabu tersebut.

“Rencananya mau diedarkan di Pinrang. Belum diketahui, kami sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan melakukan pengembangan,” ucapnya.(ams)

News Feed