FAJAR, PANGKEP– Ratusan Warga di Pulau Kapoposang Bali, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, menggelar aksi demonstrasi, Senin, 16 September hingga melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Kapoposang Bali.
Pimpinan Aksi sekaligus warga Pulau Kapoposang Bali, Bambang menyampaikan bahwa, aksi demontrasi dilakukan dalam rangka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep yang dinilai lamban dalam menjalankan putusan PTUN.
“Kita warga disini menuntut kepastian pelantikan saudara Jamaluddin sebagai Kepala Desa (Kades) definitif sesuai dengan keputusan PTUN Makassar Nomor 256/B/2024/PT.TUN.MKS. Karena isi putusannya seperti itu,” ungkapnya.
Ia menilai Pemkab Pangkep tidak taat terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta kepastian hukum, pelantikan bapak Jamaluddin sebagai Kades yang sah di Kapoposang Bali sesuai dengan putusan pengadilan, Kadis dan Bidang di DPMD Pangkep secara sengaja menghalang-halangi perintah pengadilan,” katanya.
Olehnya itu, pihaknya pun menyegel kantor desa yang dinilai harusnya dijabat oleh Kades definitif bukan lagi Pj ataupun Plt.
“Imbas dari demo ini, pelayanan administrasi di Desa Kapoposang Bali terhenti, diakibatkan Plt Kades diduga kabur meninggalkan desa setelah mengetahui masyarakat mau menggelar demonstrasi. Demi kepastian hukum, menegaskan hukum, kantor desa ini kami segel atas kehendak masyarakat Kapoposang Bali,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pangkep, Djajang Andi Abbas tidak dapat dikonfirmasi terkait adanya aksi demontrasi warga. Meski demikian sebelumnya ia mengaku telah menetapkan Plt di desa tersebut agar pelayanan tetap berjalan. “Saat ini sudah ada Pj Kades yang ditempatkan di desa tersebut,” ucapnya.(fit)